1.
Pertanyaan : Selain Norma Hukum,
terdapat pula norma-norma lainnya. Jelaskan mengapa Norma Hukum masih tetap diperlukan meskipun telah
ada norma-norma lain !
Jawab : Norma Hukum
adalah Norma yang mengatur kehidupan sosial masyarakat yang berasal dari kitab
undang-undang Hukum yang berlaku di Negara tertentu dengan tujuan untuk
menciptakaan kondisi negar yang aman serta memilikk sifat memaksa. Jadi Norma
Hukum teetap diperlukan meskipun ada norma-norma lainnya karena norma Hukum itu
berlaku Universal di suatu Negara dan memilik sifat memaksa, tidak seperti
nrma-norma lain yang hanya berlakku di suatu daerah serta tidk memiliki
ketegasan.
2. Pertanyaan :
Seseorang menggunakan hak tidak sesuai dengan tujuan untuk apa hak itu diberikan,
hingga menimbulkan kerugian pada pihak lain, maka orang tersebut telah
melakukan penyalahgunaan hak(Misbruk van Recht). Contoh kasus Arrest Cerobong
Asap Palsu. Berkaitan dengan hal tersebut, jelaskan pendapat Saudara dan buat
contoh kasus !
Jawab :
Pelanggaran hak akan terjaadi saat seseorang atau 2 individu yang menggunakan
hak mereka namun saling bertentangan dan mengganggu satu sama lain.
Contoh kasus ; Seorang pengamen waria
yang suka mangkal di perempatan, mereka memiliki hak untuk mencari uang dengan
cara menjadi pengamen waria tetapi secara tidak langsung mereka telah
mengganggu atau melanggar hak seseorang pengguna jalan raya yang memiliki hak
untuk merasa nyaman dalam berkendaraan, sehingga terjadi pelanggaan hak.
3. Pertanyaan : Pencuri motor berkuasa atas motor
curian itu, tetapi dia tidak berhak atas hak kepemilikan motor tersebut.
Jelaskan konsekuensi pernyataan tersebut !
Jawab : Pencuri motor berkuasa atas motor curian itu,
tetapi dia tidak berhak atas hak kepemilikan motor tersebut, adalah sebuah
pernyataan yang di ungkapkan Van Apoldorn yang membuktikan bahwa hukum adalah
kekuasaan tetapi kekuasaan bukan hukum artinya
tidak berarti kalau hukum dan kekuasaan adalah dua hal yang memiliki tujuan
untuk hal satu yang sama.
4. Pertanyaan : Kepastian Hukum adalah suatu
pegangan pasti bagi setiap orang, dengan adanya rumusan yang tegas dalam suatu
ketentuan tertulis didasarkan pada kaidah dan ajaran-ajaran Hukum Normatif
untuk melaksanakan ketertiban dalam masyarakat. Buat analisis terhadap
pernyataan di atas. !
Jawab :
Hukum Normatif adalah hukum atau ajaran
yang di pegang oleh masyarakat dengan tujuan untuk melakasanakan ketertiban
dalam masyarakat dalam arti lain jika kita ingin menciptakan suatu ketertiban
maka kita harus paham atau tau tentang Hukum Normatif atau keadaan tersebut
biasa disebut kepastian Hukum.
5. Pertanyaan
: Jelaskan :
a. Sumber
Hukum Formil dan Sumber Hukum Materil
b. Keadilan
c.
Hukum dan Perilaku
Jawab :
a. Sumber
Hukum dalam arti Formal, yaitu bentuk atau kenyataan dimana kita dapat
menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan
hukum berlaku umum diketahui dan ditaati. Adapun yang termasuk Hukum dalam arti
formal adalah :
1)
Undang-undang
2)
Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3)
Yurisprudensi
4)
Traktat
5)
Doktrin.
Sedangkan
Sumber Hukum Materil yaitu, suatu keyakinan atau perasaan hukum individu dan
umum yang menentukan isi hukum atau
faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
b. Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengeni sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian
besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls,
filsuf Amerika Serikat yang di anggap salah satu filsuf politik terkemuka abad
ke-20, menyatakan bahwa “ Keadilan adalah kelebihan (virtue)pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada system pemikiran”.
c. Hukum
yang muncul di saat itu yang berupa perilaku-perilaku yang baik dan buruk
disaat itu bias diperlihatkan dengan kehidupan sehari-hari yang dimana setiap
perilaku kehidupan nini sangatlah penting sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar